UMUM

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Syamsiah, Saksi Pastikan Tanah dan Kos-Kosan Adalah Warisan Sah

Sampang – Dua saksi kunci mengubah arah persidangan kasus Syamsiah. Mereka membongkar fakta di hadapan hakim bahwa aset yang disebut-sebut dalam tuduhan penipuan, sejatinya adalah harta warisan yang sah.

Sidang yang digelar Senin (11/8) di Pengadilan Negeri Sampang ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan dua saksi penting, yakni Daniel Fitrianto dan Hoiriyah, bibi kandung terdakwa.

Agenda sidang difokuskan untuk memastikan keberadaan objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah kos yang selama ini menjadi pokok tuduhan terhadap Syamsiah.

Di hadapan majelis hakim, saksi Daniel Fitrianto dengan tegas memastikan bahwa tanah dan rumah kos tersebut benar-benar ada secara fisik di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa aset itu sejak lama menjadi milik keluarga terdakwa.

BACA JUGA :  TNI dan Petani: Babinsa Koramil Torjun Panen Padi Bersama Poktan Makmur di Desa Jeruk Purut

Hal senada disampaikan saksi Hoiriyah. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa tanah dan rumah kos tersebut merupakan warisan sah peninggalan kakek Syamsiah, dan keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata.

“Tanah itu milik kakek Syamsiah. Rumah dan kos itu dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah,” ujarnya di persidangan.

Kesaksian ini menjadi amunisi penting bagi tim penasihat hukum terdakwa. Didiyanto, SH., M.Kn., pengacara Syamsiah, menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.

BACA JUGA :  DPD KNPI Sampang Gelar Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa

“Ini membuktikan bahwa objek tanah dan kos-kosan itu nyata, bukan fiktif. Yang terpenting, statusnya adalah harta warisan sah. Dengan demikian, unsur penipuan sebagaimana didakwakan menjadi tidak relevan,” katanya usai sidang.

Menurut Didiyanto, tuduhan terhadap Syamsiah mengabaikan fakta hukum terkait hak waris. Ia menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana penipuan yang justru mencoreng nama baik terdakwa.

Pendapat senada juga disampaikan Ahmad Bahri, tim penasihat hukum lainnya.“Bukti dan saksi sudah membenarkan keberadaan aset serta statusnya sebagai warisan. Tuduhan penipuan menjadi lemah. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Semangat Loreng Satgas Pra-TMMD 124 Kodim Sampang Hadir untuk Rutilahu ibu Harifah

Sidang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berpijak pada bukti dan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan kos. Majelis hakim memastikan kedua belah pihak mendapatkan ruang yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi demi menjaga prinsip keadilan.

(Az/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button